Indonesia saat ini diperkirakan masih menyimpan sumber daya minyak bumi ±86,9 miliar barel, gas bumi 384,7 triliun standar kaki kubik. Jumlah minyak bumi yang disimpan oleh Indonesia tersebut seharusnya masih sangat cukup untuk digunakan oleh rakyat Indonesia. Kenyataannya, menjadi pemandangan umum saat ini, rakyat harus antri bahan bakar minyak untuk mendapatkan minyak tanah sebanyak hanya beberapa liter, belum lagi harganya yang terus merambat naik.
Rakyat sangat dizhalimi, karena seharusnya minyak bumi ini diperoleh dengan cuma-cuma atau dengan harga semurah mungkin. Cara memperolehnya pun tidak harus antri, karena menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kemudahan memperoleh bahan bakar minyak. Akan banyak dampak buruk yang harus ditanggung rakyat bila kebutuhan bahan bakar minyak tidak dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah Indonesia saat telah memberikan 90% kekayaan bumi (migas) untuk dikelola oleh swasta dan asing. Seperti kita ketahui bersama, tujuan sebuah perusahaan swasta dan asing adalah untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, bukan untuk melayani rakyat, dalam hal ini memenuhi kebutuhan bahan bakar. Sementara pemerintah hanya menerima sebagian kecil dari pengelolaan tambang minyak bumi
Islam memandang….
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik di bidang ekonomi, politik, kebudayaan, sosial dan lain-lain. Termasuk di dalamnya tentang pengelolaan sumber daya alam dan pendistribusiannya kepada rakyat. Sumber daya alam merupakan milik umat, di mana umat berserikat di dalamnya, sehingga pengelolaan harus dilakukan oleh Negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Tidak diperkenankan untuk memprivatisasi kepemilikan umum. Sesuai dengan hadits Rasulullah saw:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang dan api." (H.R. Abu Dawud)
Untuk lebih jelasnya, yang dimaksud kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan dalam Islam, diberikan untuk suatu komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Islam melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda ini terbagi atas tiga macam, yaitu: (1) yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. (2) bahan tambang yang tidak terbatas. (3) sumber daya alam yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan
Kesimpulannya….
Pemerintah Indonesia menuangkan peraturan pengelolaan Migas dalam UU no.22 tahun 2001. yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan migas kepada pihak swasta ataupun asing.
Seabrek masalah perekonomian yang saat ini menimpa negeri ini bisa diatasi dengan kembali kepada Islam. Cabut UU no.22 tahun 2001, kembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada Negara yang digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Sebab migs adalah kebutuhan dasar seluruh rakyat yang harus dipenuhi oleh Negara.
Sudah saatnya bangsa ini mengikuti apa-apa yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Assunah. Karena akan diperoleh keberkahan bagi umat yang mengembalikan segala urusan kepada Al-Qur’an dan Assunah, sedangkan bencana akan dating bagi yang mengingkarinya.
Allah Swt berfirman dalam QS. al Ma'idah [5] : 49-50
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
wallahu ‘alam bisshawab
mia_ch
Minggu, Februari 10, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar